
Daftar Isi
Jakarta, verdiincontri Indonesia
—
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri),
Bima Arya Sugiarto
melarang alih fungsi tanah ulayat yang dimiliki masyarakat adat dan telah diakui keberadaannya menjadi
proyek strategis nasional
(PSN).
Hal itu disampaikan Bima dalam rapat RUU Reforma Agraria di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga PSN,” kata Bima.
Dia mengingatkan pemerintah daerah agar tak sewenang-wenang mengalihfungsikan tanah ulayat, apalagi untuk kepentingan investasi. Menurut dia, keberadaan tanah ulayat diakui dan diatur dalam undang-undang.
“Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Bima karenanya mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu diperlukan agar tak ada izin ganda.
Menurut dia, penyusunan RTRW harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Bima menyebut Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN nantinya akan segera memastikan integrasi tersebut.
“Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” katanya.
(thr/fra)
Baca lagi: FOTO: Momen Akur Liam-Noel Gallagher di Venice Film Festival
Baca lagi: Potret Terbaru Kalimantan dari Satelit NASA, Kabut Asap Makin Tebal
Baca lagi: Erupsi Anak Krakatau Bikin Cemas, Menkomdigi Wanti-wanti Hoaks


