Tunjangan Kinerja TNI Naik, Kepala Staf Jadi Rp48,61 Juta Per Bulan

Jakarta, verdiincontri Indonesia

Presiden

Prabowo Subianto

menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (

Kemhan

) dan prajurit

TNI

.

Berdasar informasi yang beredar, kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo saat dihubungi, Kamis (30/7).

Khusus untuk pejabat tinggi TNI, berdasar salinan perpres beredar, KSAD, KSAL dan KSAU ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Besaran ini naik dari yang sebelumnya sebesar Rp37,81 juta

Selanjutnya Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000 per bulan. Naik dari yang sebelumnya Rp34,90 juta.

Rico menjelaskan secara prinsip, besaran nilai tunjangan kinerja dalam salinan Perpres yang beredar sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Perpres.

Namun, ia menjelaskan yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan.

“Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres,” ujar Rico.

(yoa/wis)

[Gambas:Video verdiincontri]

Baca lagi: Powerbank Meledak di Pesawat Makassar-Jakarta, Batik Air Buka Suara

Baca lagi: Eks Persib Federico Barba Resmi Gabung Klub Liga Italia

Baca lagi: Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu ke Level Rp2,616 Juta Hari Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: