Tiga Pria Kejam Siksa dan Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT

Manggarai Barat, verdiincontri Indonesia

—

Tiga orang pria sadis yang diduga menyiksa dan membakar hidup-hidup seekor

burung hantu

(celepuk) di

Labuan Bajo

,

Nusa Tenggara Timur

(NTT), berhasil diringkus tim polisi dari Polres Manggarai Barat.

Para terduga pelaku yang ditangkap Tim URC Resmob Komodo adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25), warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka masing-masing berperan menangkap dan memukul, merekam video, serta melakukan pembakaran.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan kejadian berlangsung Jumat (7/8) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat itu, GJ melihat burung hantu diduga berjenis celepuk Flores, singgah di tiang dapur rumah SB. Celepuk Flores merupakan satu dari 16 jenis celepuk dilindungi di Indonesia.

Mereka kemudian menangkap hewan predator alami itu dan memukul kepalanya berulang kali. Aksi kejam mereka berlanjut dengan membakar Celepuk Flores hingga hangus di depan kios. SB diduga merekam seluruh adegan dan mengunggahnya ke Facebook keesokan harinya.

Salah satu motif aksi keji para pelaku disebut karena pengaruh mitos lokal tentang burung hantu.

“Motifnya campuran mitos lokal bahwa burung hantu membawa nasib buruk, sekaligus keinginan mencari perhatian di media sosial tanpa empati dan rasa tanggung jawab,” ujar AKP Lufthi kepada

verdiincontri Indonesia

, Rabu, (12/8) siang.

Para terduga pelaku sempat menghapus video yang diunggah, namun video itu kadung tersebar luas dan viral di media sosial.

Tim Resmob bergerak cepat setelah pemantauan siber, menempuh perjalanan dua jam ke lokasi, mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan, serta menyita barang bukti berupa ponsel, kayu pemukul, dan sisa abu di lokasi kejadian.

Mereka kini terancam pasal berlapis: UU Konservasi Sumber Daya Alam dan UU ITE. Polisi pun berkoordinasi dengan BKSDA dan Kejari Manggarai Barat untuk penguatan bukti dan penuntutan.

“Hukum tidak memberi ruang bagi penyiksaan satwa demi konten. Kami imbau masyarakat tinggalkan mitos yang merusak dan bijak bermedia sosial,” ujar Kasat Reskrim.

(lou/wis)

[Gambas:Video verdiincontri]

Baca lagi: Singgung Studi AWS, Airlangga Beber Dampak Bisnis RI Adopsi AI

Baca lagi: Orang Utan Masuk Permukiman Kalteng Imbas Hutan Dikepung Asap Karhutla

Baca lagi: Nilai Aset Digital Turun, Trump Media Tekor Rp4,25 T Kuartal II 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: