Kuota 8 Persen Haji Khusus Digugat ke MK, Asosiasi Respons

Jakarta, verdiincontri Indonesia — Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur soal kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional. Penggugat adalah seorang warga bernama Hermawanto. […]