
Jakarta, verdiincontri Indonesia
—
Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) yang telah lama bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Momen yang terjadi pada 24 Juli 2026 itu diwarnai momen haru. Salah satu sosok yang menerima status WNI adalah Cherry Mae Nunez Ensoy. Cherry tak mampu menahan air mata saat secarik dokumen resmi diserahkan langsung ke tangannya.
Setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian, hari itu akhirnya ia diakui sebagai warga negara Indonesia. Bagi Cherry, ini bukan sekadar kertas, ini adalah hak, identitas, dan masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah serupa juga dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Seorang ibu yang selama ini hidup dalam kecemasan karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan. Saat menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI di depan rumahnya, Rosalinda menangis lega. Penantian panjangnya akhirnya terjawab.
Penyerahan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) ini menunjukkan komitmen Pemerintah melalui Kementerian Hukum dalam menjamin hak setiap individu atas kepastian status kewarganegaraan.
Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat.
Menteri Hukum menegaskan bahwa melalui program “PASTI Ada Solusi”, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Negara hadir dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.
Model penanganan ini juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Program ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.
“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ucap Widodo.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.
Seluruh proses penegasan status kewarganegaraan ini dilaksanakan secara cermat, selektif, dan melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta diberikan tanpa dipungut biaya (Rp0).
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Bagi Cherry dan Rosalinda, hari itu bukan sekadar seremoni. Itu adalah hari ketika negara benar-benar hadir-mengakui, melindungi, dan mengembalikan hak mereka sebagai warga Indonesia.
(tim/har)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Keluarga Febrie Adriansyah Berkunjung ke Rutan, KPK Buka Suara
Baca lagi: Said Dorong Kebijakan Afirmatif Tarif Cukai Rokok Golongan III
Baca lagi: Alasan Dude Harlino Balikin Honor PT DSI Rp5,25 M ke Bareskrim




One Response
Terima kasih banyak atas ilmunya admin, penjelasannya bener-bener daging semua. Oh ya, sekadar berbagi sumber referensi lain yang relevan, tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320143244_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297325919_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297438237_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320013026_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320372806_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320659938_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297172361_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297350872_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297526917_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320096702_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297183962_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320102729_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297544126_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320534534_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320286686_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320081124_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320221466_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297290544_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320606165_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320658453_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297236208_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320252984_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320546135_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297454039_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320261725_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297210298_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320637579_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320175743_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296926845_htm ini layak dikunjungi.