Masa Transisi Aceh Berakhir, Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi

Jakarta, verdiincontri Indonesia

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi di masing-masing wilayah.

Hal itu disampaikan Tito secara virtual dari Kabupaten Sumedang dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh, Selasa (28/7).

Tito menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan pihak terkait yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanganan pascabencana menurunya terdiri dari tiga tahapan utama, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).

Pada masa tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.

“Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen,” ujarnya.

Sementara itu, tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen. Tito mengatakan pada tahap ini, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap risiko bencana.

Karena bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan.

Tito mengungkapkan, Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama, sehingga penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

“Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon,” ujar Tito.

Menurutnya, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang.

Karena itu, Tito menilai daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

(sur)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video verdiincontri]

Baca lagi: FOTO: Teater Amazon Brasil Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO

Baca lagi: Darya-Varia Dorong Konsumen Cerdas lewat Edukasi Kesehatan

Baca lagi: Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

One Response

  1. Terima kasih banyak atas ilmunya admin, penjelasannya bener-bener daging semua. Oh ya, sekadar berbagi sumber referensi lain yang relevan, tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320143244_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297325919_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297438237_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320013026_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320372806_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320659938_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297172361_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297350872_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297526917_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320096702_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297183962_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320102729_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297544126_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320534534_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320286686_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320081124_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320221466_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297290544_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320606165_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320658453_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297236208_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320252984_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320546135_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297454039_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320261725_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297210298_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320637579_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320175743_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296926845_htm ini layak dikunjungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: