
Jakarta, verdiincontri Indonesia
—
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi tarif
transportasi umum
pada 17 Agustus 2026 dari sebelumnya Rp1 menjadi Rp8.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan revisi dilakukan agar tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI, sama dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif pada dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” katanya.
Sebelumnya, pada Minggu (9/8), Pramono menetapkan tarif khusus naik semua transportasi umum di Jakarta cuma Rp1 pada 17 Agustus.
Ia menyebut tarif khusus Rp1 merupakan kado bagi masyarakat ibu kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 rupiah saja,” kata Pramono saat itu.
(yoa/gil)
Baca lagi: Merdeka Makan dan Minum Enak, Ini 10 Promo 17 Agustus 2026
Baca lagi: Purbaya Buka Ruang Tunda Lagi Pajak Marketplace: Lihat Kondisi Ekonomi
Baca lagi: Viral Atlet Silat Disebut Mirip Zendaya, Ini Sosok Azizah MRDS


